Layanan izin lingkungan terpadu untuk pemetaan KBLI, penapisan dokumen lingkungan, pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) air limbah, emisi, dan limbah B3, hingga pengunggahan ke OSS. Data mutu air limbah pendukung dokumen tersedia melalui jasa uji air limbah.
Integrasi perizinan lingkungan yang dirancang sejak awal mengurangi bolak-balik revisi antardokumen.
Halaman ini tidak memuat logo klien, jumlah pelanggan, atau klaim penghargaan. Angka di atas bersumber dari regulasi dan publikasi hukum, dapat Anda periksa sendiri. Profil perusahaan: company profile LIMBATERA.
Banyak pelaku usaha mengurus perizinan lingkungan seperti antrean: KKPR dahulu, lalu AMDAL atau UKL-UPL, kemudian Pertek air limbah, emisi, dan limbah B3 oleh pihak berbeda. PP 28/2025, yang disahkan 5 Juni 2025 dan menggantikan PP 5/2021, mewajibkan pengajuan persetujuan lingkungan sepenuhnya melalui OSS. Bila debit, karakteristik limbah, dan koordinat lokasi tidak seragam antardokumen, evaluator akan meminta revisi, dan status OSS tertahan.
Masalah kedua adalah waktu. Pada ketentuan lama, persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis berjalan bertahap. PP 28/2025 membuka pengajuan paralel, dan bila Pertek diterbitkan paralel, pemeriksaan substansi UKL-UPL maksimal 15 hari (Pasal 98 ayat 5). Sementara itu Pertek dalam bentuk kajian teknis memiliki batas maksimal 30 hari untuk air limbah dan emisi serta 16 hari untuk limbah B3 (Pasal 83 ayat 1). Pelaku usaha yang tidak mengatur urutan ini kehilangan minggu-minggu yang sebenarnya dapat dipangkas.
Masalah ketiga adalah kewenangan. PermenLH/BPLH 22/2025 ditetapkan pada 22 Oktober 2025 dan berlaku sejak 27 Oktober 2025, dengan penentuan kewenangan murni berdasarkan lokasi usaha. Ditambah ketentuan peralihan Pasal 547 yang membuat permohonan berjalan tetap mengikuti PP 5/2021 hingga OSS disesuaikan, banyak pemohon bingung rezim dan instansi mana yang berlaku.
Konsultan perizinan lingkungan terintegrasi bekerja dari peta kewajiban: KBLI dipetakan ke salah satu dari 4 tingkat risiko, lokasi diperiksa terhadap KKPR, lalu penapisan Amdalnet menentukan salah satu dari 3 instrumen persetujuan lingkungan. Dari peta itu terbaca Pertek mana yang diwajibkan, apakah air limbah, emisi, limbah B3, atau kombinasinya.
Seluruh dokumen kemudian disusun dari satu basis data teknis: debit, karakteristik limbah, titik penaatan, dan koordinat. Data tersebut dapat diperkuat dengan perhitungan beban pencemaran, pemodelan sebaran polutan, pemetaan kualitas air tanah, dan uji toksisitas limbah cair. Dengan sumber data tunggal, angka di dokumen lingkungan, Pertek, dan lampiran teknis tidak saling bertentangan.
Bila usaha memiliki beberapa KBLI dalam satu lokasi dan satu rangkaian proses, Pasal 78 ayat (6) memungkinkan satu persetujuan lingkungan dengan persyaratan tertinggi. Setelah izin terbit, kepatuhan dilanjutkan lewat pemasangan SPARING KLHK untuk air limbah, CEMS emisi untuk cerobong, serta manifest limbah B3 dan kajian karakteristik limbah B3.
Kami tidak menampilkan testimoni atau studi kasus klien di halaman ini. Yang disajikan adalah angka yang dapat diverifikasi. Amdalnet terintegrasi dengan OSS-RBA sejak 1 April 2024, PP 28/2025 disahkan 5 Juni 2025, dan untuk AMDAL batas penilaian substansi tercatat maksimal 50 hari.
Pada sisi persyaratan dasar, materi sosialisasi PP 28/2025 mencantumkan SLA persetujuan KKPR darat 25 hari dan KKPR laut 31 hari. Untuk tenant kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus, dan KPBPB, PP 28/2025 secara tegas mewajibkan pemenuhan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis.
Satu basis data teknis untuk semua berkas
Pengajuan paralel dimanfaatkan bila memenuhi syarat
Kewenangan instansi dicek sesuai lokasi
Ada biaya jasa konsultasi
Data bisa berbeda antardokumen
Pertek dan persetujuan lingkungan berjalan berurutan
Risiko salah instansi dan salah rezim peraturan
Usaha berskala kecil dengan kegiatan sederhana dapat mengurus sendiri. Integrasi paling bermanfaat bagi usaha yang menghasilkan air limbah, emisi, atau limbah B3.
Persetujuan lingkungan (Pasal 1 angka 29 PP 28/2025) adalah keputusan kelayakan lingkungan yang berbentuk SKKLH untuk AMDAL, pernyataan kesanggupan untuk UKL-UPL, atau SPPL. PP 28/2025 menempatkannya sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko, bersama kesesuaian lokasi serta PBG dan SLF (Pasal 8). Lokasi darat memakai KKPR darat, laut memakai KKPR laut, dan kawasan hutan memerlukan persetujuan penggunaan atau pelepasan kawasan hutan.
Persetujuan Teknis (Pertek) adalah persetujuan pemerintah yang memuat standar teknis pemenuhan baku mutu. Untuk emisi, Pasal 38 Permen LHK 5/2021 menyebut isi Pertek mencakup 4 unsur: standar teknis pemenuhan baku mutu emisi, standar kompetensi sumber daya manusia, sistem manajemen lingkungan, dan periode uji coba instalasi pengendali emisi. Untuk air limbah, Pertek diwajibkan bagi pembuangan ke badan air permukaan, ke laut, atau pemanfaatan untuk aplikasi ke tanah. Pasal 80 PP 28/2025 menjadikan Pertek persyaratan administrasi permohonan persetujuan lingkungan berdokumen AMDAL atau UKL-UPL. Contoh perancangan teknis yang relevan: desain IPAL berbasis akademis Mojokerto dan redesign IPAL presisi.
Untuk limbah B3, ulasan Hukumonline pada era PP 5/2021 menjelaskan bahwa izin pengelolaan berubah menjadi persetujuan teknis, sedangkan penyimpanan limbah B3 tidak memerlukan Pertek tetapi diintegrasikan ke persetujuan lingkungan. Setelah Pertek terbit, diterbitkan Surat Laik Operasi (SLO). Kegiatan pengelolaan limbah B3 dikategorikan risiko tinggi. Dokumen pendukungnya antara lain pemanfaatan limbah B3, sistem peringatan dini limbah B3, dan manifest limbah B3.
Soal kewenangan, PermenLH/BPLH 22/2025 menetapkan penerbitan persetujuan lingkungan berdasarkan lokasi usaha, dan PP 28/2025 membuka pendelegasian penerbitan persetujuan lingkungan dan Pertek kepada gubernur, bupati atau wali kota, atau administrator kawasan. Karena itu, instansi penilai harus dicek per lokasi. Aspek lain yang kerap menyertai: uji kebisingan lingkungan kerja untuk K3 dan kajian dari konsultan lingkungan ilmiah serta konsultan lingkungan lulusan ITS Surabaya.