Kami menangani pendampingan input AMDALnet KLHK, konsultan dokumen via AMDALnet, pengurusan izin lingkungan AMDALnet, dan penyusunan RBA via AMDALnet dalam satu alur kerja. Data pengukuran air limbah untuk lampiran dokumen: lihat jasa uji air limbah COD, BOD, TSS.
Angka di atas adalah data publik tentang sistem dan regulasi, bukan klaim hasil kerja kami. Halaman ini tidak menampilkan testimoni atau jumlah proyek yang tidak dapat dibuktikan.
Penapisan di AMDALnet menentukan apakah kegiatan Anda wajib Amdal, UKL-UPL, atau cukup SPPL, dan apakah perlu persetujuan teknis. Akun pemrakarsa harus selaras dengan OSS-RBA: profil pemrakarsa, email, dan NIB harus sama (panduan Pengantar AMDALnet). Praktisi perizinan melaporkan penolakan paling sering muncul karena KBLI tidak sesuai lokasi lahan, koordinat tidak akurat, atau deskripsi teknis kurang memenuhi standar (BiroIZIN).
Pada usaha multi-KBLI, Pasal 78 ayat (6) PP 28/2025 memungkinkan satu dokumen terpadu yang mengikuti persyaratan tertinggi, sehingga satu kegiatan wajib Amdal dapat menarik seluruhnya ke Amdal (Taalenta). Waktu juga menjadi beban: Andal dan RKL-RPL dibatasi paling lama 180 hari (kategori A), 120 hari (B), dan 90 hari (C) menurut ringkasan PP 22/2021; angka ini belum termasuk penilaian Tim Uji Kelayakan.
2. Surat kesesuaian tata ruang
3. Data SHP dalam zip sesuai juknis peta AMDALnet
4. Peta lokasi dalam PDF
Sebelum data diinput, kami memeriksa KBLI, tata ruang, koordinat tapak, dan kerapian berkas SHP. Bila dokumen membutuhkan kajian kuantitatif, tersedia perhitungan beban pencemaran, pemodelan sebaran polutan, dan pemetaan kualitas air tanah.
Setelah persetujuan terbit, kami bantu jadwal tindak lanjut, termasuk pemasangan SPARING KLHK dan pemasangan CEMS emisi bagi kegiatan yang memerlukannya.
Pengurusan mandiri tetap sah untuk kegiatan sederhana. Pendampingan paling berguna untuk usaha multi-KBLI, kegiatan yang berpotensi wajib Amdal atau UKL-UPL, dan tim yang belum terbiasa dengan sistem.
PP 28/2025 berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP 5/2021 (Taalenta). Pasal 78 ayat (1) mewajibkan persetujuan lingkungan bagi setiap usaha, baik berdampak penting maupun tidak (ulasan PP 28/2025). Persetujuan teknis hanya dipersyaratkan untuk permohonan yang memakai Amdal atau UKL-UPL, dan SPPL kegiatan berisiko rendah terbit bersamaan dengan NIB.
Pada jalur Amdal, saran masyarakat diberi waktu 10 hari kerja (teks PP 22/2021), rapat pemeriksaan Kerangka Acuan paling lambat 10 hari kerja (Lampiran PP 22/2021), lalu uji kelayakan paling lama 50 hari dan surat keputusan paling lama 10 hari setelah rekomendasi (ulasan PP 28/2025 Pasal 93).
Rencana pengelolaan limbah cair di UKL-UPL dan RKL-RPL harus sesuai sarana yang dibangun, misalnya lewat desain IPAL berbasis akademis, redesign IPAL presisi, atau IPAL industri dan pabrik Surabaya, dengan data uji toksisitas limbah cair. Untuk limbah B3, telaah lewat kajian karakteristik limbah B3 dan manifest limbah B3. Fasilitas pelayanan kesehatan kini diproses berdasarkan lokasi kegiatan lewat AMDALnet (Legawa).
Pelaporan: registrasi baru akun SIMPEL ditutup mulai 18 Juli 2025 dan aksesnya melalui akun AMDALnet (SIMPEL KLHK). Penyusun dapat berasal dari konsultan seperti konsultan lingkungan lulusan ITS Surabaya; profil kami: company profile LIMBATERA.