Jasa Layanan AMDALnet
Pendampingan Akun, Input, Dokumen, dan Persetujuan Lingkungan Usaha Anda di AMDALnet

Kami menangani pendampingan input AMDALnet KLHK, konsultan dokumen via AMDALnet, pengurusan izin lingkungan AMDALnet, dan penyusunan RBA via AMDALnet dalam satu alur kerja. Data pengukuran air limbah untuk lampiran dokumen: lihat jasa uji air limbah COD, BOD, TSS.

Konsultan lingkungan mendampingi pemrakarsa menyiapkan data kegiatan untuk input AMDALnet
Pendampingan data kegiatan sebelum input AMDALnet
7 Feb 2023
AMDALnet diluncurkan KLHK dengan 3 modul: Penapisan Otomatis, Asistensi Pelingkupan, Amdal Digital Workspace (PPID KLHK)
8.940
interaksi helpdesk AMDALnet (WhatsApp 6.944, telepon 1.034, tiket 962), Januari sampai 4 Desember 2024 (paparan Alih Pengetahuan AMDALnet; total hasil penjumlahan kami)
3 dokumen
hasil penapisan: Amdal, UKL-UPL, atau SPPL (ulasan PP 28/2025 Pasal 78)
1 Juni 2026
batas penggunaan penuh AMDALnet menurut Instruksi Menteri LH/Kepala BPLH No. 1 Tahun 2025 (SmartLegal)

Angka di atas adalah data publik tentang sistem dan regulasi, bukan klaim hasil kerja kami. Halaman ini tidak menampilkan testimoni atau jumlah proyek yang tidak dapat dibuktikan.

Tangki IPAL industri sebagai contoh sarana pengelolaan limbah cair yang rencananya dimuat dalam UKL-UPL dan RKL-RPL
Tangki IPAL industri: rencana pengelolaan dalam dokumen harus sesuai dengan sarana yang dibangun
Batas maksimum penyusunan Andal dan RKL-RPL menurut kategori (PP 22/2021)
Kategori A (skala nilai kumulatif di atas 9): 180 hari
 
Kategori B (skala nilai kumulatif 6 sampai 9): 120 hari
 
Kategori C (skala nilai kumulatif di bawah 6): 90 hari
 
Panjang batang membandingkan batas waktu antarkategori, belum termasuk penilaian Tim Uji Kelayakan.
Salah Input di Awal Membuat Persetujuan Lingkungan Berputar pada Revisi

Penapisan di AMDALnet menentukan apakah kegiatan Anda wajib Amdal, UKL-UPL, atau cukup SPPL, dan apakah perlu persetujuan teknis. Akun pemrakarsa harus selaras dengan OSS-RBA: profil pemrakarsa, email, dan NIB harus sama (panduan Pengantar AMDALnet). Praktisi perizinan melaporkan penolakan paling sering muncul karena KBLI tidak sesuai lokasi lahan, koordinat tidak akurat, atau deskripsi teknis kurang memenuhi standar (BiroIZIN).

Pada usaha multi-KBLI, Pasal 78 ayat (6) PP 28/2025 memungkinkan satu dokumen terpadu yang mengikuti persyaratan tertinggi, sehingga satu kegiatan wajib Amdal dapat menarik seluruhnya ke Amdal (Taalenta). Waktu juga menjadi beban: Andal dan RKL-RPL dibatasi paling lama 180 hari (kategori A), 120 hari (B), dan 90 hari (C) menurut ringkasan PP 22/2021; angka ini belum termasuk penilaian Tim Uji Kelayakan.

Empat berkas yang harus siap sebelum penapisan resmi
1. Kode KBLI rencana kegiatan
2. Surat kesesuaian tata ruang
3. Data SHP dalam zip sesuai juknis peta AMDALnet
4. Peta lokasi dalam PDF
Kirim KBLI dan lokasi kegiatan Anda untuk memastikan jenis dokumen lingkungan yang akan muncul pada penapisan
Pendampingan Terpadu dari Akun Pemrakarsa sampai Persetujuan Terbit

Sebelum data diinput, kami memeriksa KBLI, tata ruang, koordinat tapak, dan kerapian berkas SHP. Bila dokumen membutuhkan kajian kuantitatif, tersedia perhitungan beban pencemaran, pemodelan sebaran polutan, dan pemetaan kualitas air tanah.

Teknologi IPAL modern sebagai contoh sarana pengelolaan limbah dalam dokumen UKL-UPL dan Amdal
Rencana pengelolaan limbah cair pada UKL-UPL dan RKL-RPL perlu sesuai dengan sarana yang benar-benar akan dibangun
01
Pendampingan input AMDALnet KLHK
Data kegiatan, koordinat, dan lampiran diisi sesuai kolom sistem, sehingga risiko revisi berkurang dan jejak data mudah ditelusuri.
02
Cara membuat akun AMDALnet
Registrasi pemrakarsa, single sign on dari OSS, dan sub pemrakarsa untuk cabang, selaras dengan NIB tanpa data ganda.
03
Penapisan dan jenis dokumen
Penapisan resmi atas Amdal, UKL-UPL, SPPL, dan kebutuhan persetujuan teknis, agar anggaran dan jadwal bisa direncanakan.
04
Konsultan dokumen via AMDALnet
Kerangka Acuan, Andal, RKL-RPL, atau UKL-UPL pada Amdal Digital Workspace. Tim ilmiah: konsultan lingkungan ilmiah berbasis data.
05
Pengurusan izin lingkungan AMDALnet
Memantau tracking dokumen, menanggapi catatan penilai, dan mendampingi pembahasan hingga tidak ada catatan terlewat.
06
Penyusunan RBA via AMDALnet
Merapikan data OSS-RBA (KBLI, lokasi, risiko) agar sejalan dengan hasil penapisan.

Setelah persetujuan terbit, kami bantu jadwal tindak lanjut, termasuk pemasangan SPARING KLHK dan pemasangan CEMS emisi bagi kegiatan yang memerlukannya.

Tujuh Langkah dari Akun sampai Persetujuan Lingkungan
Teknisi memeriksa instalasi pengolahan air limbah industri untuk verifikasi data sebelum input AMDALnet
Verifikasi lapangan atas sarana pengelolaan limbah menjaga kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya
Uji sampel air dari outlet IPAL sebagai data pendukung pemantauan lingkungan
Sampel dari outlet IPAL menjadi data pendukung rencana pemantauan
1
 
Konsultasi awal.
Kami mencatat jenis usaha, KBLI, alamat, luas lahan, dan dokumen tata ruang.
2
 
Data spasial.
Berkas SHP dikemas zip sesuai juknis, disertai peta lokasi PDF.
3
 
Akun.
Akun OSS aktif, masuk AMDALnet lewat single sign on, profil, email, dan NIB sama.
4
 
Penapisan resmi.
Kegiatan dibuat di dashboard, hasil diunduh PDF, jenis dokumen dikonfirmasi bersama Anda.
5
 
Penyusunan dokumen.
Disusun di Amdal Digital Workspace dan diperiksa pemrakarsa sebelum dikirim.
6
 
Penilaian dan perbaikan.
Tracking dipantau, tanggapan atas catatan penilai disiapkan, rapat didampingi.
7
Persetujuan terbit.
Setelah tercatat di OSS, Anda menerima arsip dan jadwal kewajiban pengelolaan serta pemantauan.
Pengurusan Mandiri atau dengan Pendampingan
Pengurusan Mandiri
Registrasi akun: Cukup bila data OSS rapi dan NIB aktif
Penapisan: Cepat untuk satu KBLI sederhana, rawan keliru pada multi-KBLI
Dokumen: Perlu waktu belajar istilah Kerangka Acuan, Andal, RKL-RPL
Revisi: Bergantung waktu tim internal
Biaya: Tanpa biaya jasa, memakan waktu internal
Dengan Pendampingan
Registrasi akun: Profil, email, NIB disamakan; sub pemrakarsa cabang didaftarkan
Penapisan: KBLI, tata ruang, SHP diperiksa sebelum penapisan resmi
Dokumen: Disusun tim penyusun, diperiksa pemrakarsa
Revisi: Catatan penilai dipetakan dan dijawab terstruktur
Biaya: Ada biaya jasa; hasil akhir tetap ditentukan instansi berwenang

Pengurusan mandiri tetap sah untuk kegiatan sederhana. Pendampingan paling berguna untuk usaha multi-KBLI, kegiatan yang berpotensi wajib Amdal atau UKL-UPL, dan tim yang belum terbiasa dengan sistem.

Dasar Hukum dan Batas Waktu

PP 28/2025 berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP 5/2021 (Taalenta). Pasal 78 ayat (1) mewajibkan persetujuan lingkungan bagi setiap usaha, baik berdampak penting maupun tidak (ulasan PP 28/2025). Persetujuan teknis hanya dipersyaratkan untuk permohonan yang memakai Amdal atau UKL-UPL, dan SPPL kegiatan berisiko rendah terbit bersamaan dengan NIB.

Pada jalur Amdal, saran masyarakat diberi waktu 10 hari kerja (teks PP 22/2021), rapat pemeriksaan Kerangka Acuan paling lambat 10 hari kerja (Lampiran PP 22/2021), lalu uji kelayakan paling lama 50 hari dan surat keputusan paling lama 10 hari setelah rekomendasi (ulasan PP 28/2025 Pasal 93).

Rencana pengelolaan limbah cair di UKL-UPL dan RKL-RPL harus sesuai sarana yang dibangun, misalnya lewat desain IPAL berbasis akademis, redesign IPAL presisi, atau IPAL industri dan pabrik Surabaya, dengan data uji toksisitas limbah cair. Untuk limbah B3, telaah lewat kajian karakteristik limbah B3 dan manifest limbah B3. Fasilitas pelayanan kesehatan kini diproses berdasarkan lokasi kegiatan lewat AMDALnet (Legawa).

Pelaporan: registrasi baru akun SIMPEL ditutup mulai 18 Juli 2025 dan aksesnya melalui akun AMDALnet (SIMPEL KLHK). Penyusun dapat berasal dari konsultan seperti konsultan lingkungan lulusan ITS Surabaya; profil kami: company profile LIMBATERA.

IPAL rumah sakit sebagai contoh fasilitas pelayanan kesehatan yang persetujuan lingkungannya diproses lewat AMDALnet
IPAL rumah sakit: persetujuan lingkungan fasilitas kesehatan diurus lewat AMDALnet berdasarkan lokasi kegiatan
Pemeliharaan sistem IPAL sebagai bagian dari kewajiban pengelolaan setelah persetujuan lingkungan terbit
Pemeliharaan IPAL: kewajiban yang berlanjut setelah persetujuan lingkungan terbit
Tiga modul dan tiga peran di AMDALnet
MPenapisan Otomatis: menentukan jenis dokumen
MAsistensi Pelingkupan: membantu pelingkupan Amdal
MAmdal Digital Workspace: ruang kolaborasi dokumen
PPemrakarsa: pelaku usaha atau pemerintah
PPenyusun: termasuk lembaga penyedia jasa
PTim Uji Kelayakan: menilai dokumen
Alur akun pemrakarsa dari OSS sampai SIMPEL
1Akun OSS: registrasi dan NIB aktif
2Single sign on ke AMDALnet: akun pemrakarsa terbentuk
3Samakan data: profil, email, NIB sama dengan OSS-RBA
4Sub pemrakarsa: cabang didaftarkan pemrakarsa pusat
5Login SIMPEL: melalui SSO AMDALnet
Pertanyaan Umum
AMDALnet adalah sistem dokumen lingkungan milik KLHK untuk penapisan, penyusunan, dan penilaian Amdal, UKL-UPL, dan SPPL. OSS adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang menerbitkan NIB. Keduanya terintegrasi, sehingga data harus konsisten.
Pelaku usaha non pemerintah mendaftar akun OSS, lalu masuk ke AMDALnet lewat single sign on. Profil, email, dan NIB harus sama dengan OSS-RBA. Perusahaan bercabang dapat mendaftarkan sub pemrakarsa dengan email valid.
Empat unsur: kode KBLI, surat kesesuaian tata ruang, SHP dalam zip, dan peta lokasi PDF. KBLI yang tidak ada dalam Permen LHK 4/2021 dipilih sebagai Non KBLI Multisektor pada form penapisan.
Konsultan menjadi penyusun di Amdal Digital Workspace, lalu mengirim dokumen ke pemrakarsa untuk diperiksa sebelum diteruskan ke Tim Uji Kelayakan. Mintalah bukti kompetensi penyusun sebelum menandatangani kerja sama.
Bergantung jenis dokumen. SPPL terbit bersamaan dengan NIB. Untuk Amdal berlaku batas 180/120/90 hari penyusunan Andal dan RKL-RPL, 50 hari uji kelayakan, dan 10 hari surat keputusan. Waktu perbaikan oleh pemrakarsa menambah durasi nyata, sehingga perkiraan kami sampaikan setelah jenis dokumen pasti.
RBA adalah OSS Risk Based Approach. Tingkat risiko dan KBLI di OSS-RBA menentukan jenis persetujuan lingkungan. Penyusunan RBA via AMDALnet berarti merapikan data KBLI, lokasi, dan risiko agar selaras dengan hasil penapisan.
Penapisan memperhitungkan lokasi dan skala, bukan hanya jenis usaha; pada multi-KBLI satu kegiatan wajib Amdal menarik seluruhnya ke Amdal (Pasal 78 ayat 6 PP 28/2025); dan KBLI di luar Permen LHK 4/2021 diproses sebagai Non KBLI Multisektor.
Jalankan rencana pengelolaan dan pemantauan, urus persetujuan teknis bila dipersyaratkan, dan laporkan berkala lewat akun AMDALnet. Data pendukung berasal dari uji air limbah, SPARING KLHK, dan CEMS emisi.
Tidak ada jasa yang dapat menjamin, karena persetujuan ditetapkan instansi berwenang. Yang kami tanggung adalah mutu proses: data diperiksa sebelum input, dokumen konsisten dengan penapisan, setiap catatan penilai dijawab, dan Anda menerima arsip lengkap. Waspadai penawaran yang menjanjikan hasil pasti.
Urus Persetujuan Lingkungan Lewat AMDALnet dengan Data Rapi dan Alur Jelas
Hubungi tim kami untuk pendampingan input, pembuatan akun, penyusunan dokumen, dan sinkronisasi data RBA.

Kami siap membantu mewujudkan solusi kebutuhan organisasi Anda dan siap berkomitmen hubungan jangka panjang. Mari berdiskusi bersama kami untuk menemukan solusi terbaik bagi kebutuhan Anda! Kontak no. WA: 081-216-309-410! Atau klik tombol hijau di bawah ini!

 Develop by Amanah Solution 2026 | Cassiopeia Extended
 Joomla 6 Framework!