LEGAL & ENVIRONMENTAL COMPLIANCE · GRESIK

Jasa Pelaporan SIMPEL KLHK Gresik: Input Data, Tanda Terima Elektronik, dan Integrasi Laporan Lingkungan

Pendampingan pelaporan SIMPEL KLHK bagi perusahaan di Gresik dan sekitarnya: jasa input SIMPEL KLHK, cara pelaporan SIMPEL lingkungan, konsultan SIMPEL air limbah, integrasi laporan emisi SIMPEL, dan solusi kendala akun SIMPEL, mengacu pada Permen LH/BPLH 7/2025 dan Permen LHK P.87/2016.

Kebenaran data tetap tanggung jawab penanggung jawab usaha. Penilaian dan keputusan ada pada instansi berwenang; kami tidak menjanjikan hasil.

STATUS PERSIAPAN
AKUNPemeriksaan
DATAPersiapan
TTEVerifikasi
INTEGRASIPenyesuaian
Fasilitas pengolahan limbah pabrik yang datanya dilaporkan melalui SIMPEL untuk perusahaan di Gresik
 
Data operasional menjadi dasar laporan SIMPEL.

> REGULATORY SNAPSHOT

Ketentuan Kunci tentang SIMPEL

Dikutip dari Permen LH/BPLH 7/2025 (ditetapkan 19 Agustus 2025). Dasar pengaturan SIMPEL sebelumnya adalah Permen LHK P.87/2016; periksa status dan perubahan terbaru sebelum menjadi rujukan.

PS. 1 ANGKA 3
 

Definisi SIMPEL

Sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan Persetujuan Lingkungan secara elektronik.

LAMPIRAN I
 

Persetujuan Lingkungan

Salinan laporan RKL-RPL/UKL-UPL/SPPL dan tanda terima elektronik (TTE) sesuai periode pelaporan.

LAMPIRAN I
 

Limbah B3

Bukti laporan paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan berupa TTE.

LAMPIRAN I
 

Limbah non-B3

Bukti laporan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun berupa tanda terima elektronik.

Dokumen Hijau PROPER diserahkan melalui Simpel (Pasal 25) dan sanggahan atas pemeringkatan sementara juga melalui Simpel (Pasal 35). Dasar perizinan yang dilaporkan dapat dilanjutkan melalui Jasa Integrasi Perizinan Lingkungan.

> CARA PELAPORAN SIMPEL

Cara Pelaporan SIMPEL Lingkungan: Apa yang Disiapkan per Menu?

Jenis Laporan Bukti dan Data yang Disiapkan Dasar
Persetujuan Lingkungan Keputusan persetujuan, dokumen lingkungan, laporan RKL-RPL/UKL-UPL/SPPL, TTE Lampiran I butir 1
Air limbah Izin/Persetujuan Teknis dan SLO, koordinat titik pantau, data produksi bulanan, sertifikat uji, logbook harian, bukti pelaporan Simpel Lampiran I butir 2
Emisi Persetujuan Teknis dan SLO, tata letak dan koordinat sumber, sertifikat uji emisi dan ambien, logbook operasi, laju alir, perhitungan GRK Lampiran I butir 4
Limbah B3 Legalitas, logbook, laporan 6 bulanan (TTE), kontrak kerja sama, hasil uji laboratorium Lampiran I butir 5
Limbah non-B3 Rincian teknis, logbook, laporan tahunan (TTE), dokumentasi dan hasil uji Lampiran I butir 6

Sumber: Permen LH/BPLH 7/2025 Lampiran I butir I.B. Daftar lengkap dan syarat per jenis usaha lebih panjang; periksa lampirannya.

Alur kerja pendampingan (kerangka layanan, bukan tahapan resmi)

01
Kumpulkan
Data dan bukti per menu.
02
Cek akun
Data izin dan akses.
03
Input
Isi per menu laporan.
04
Kirim
Kirim dan simpan TTE.
05
Arsipkan
Rekonsiliasi antarlaporan.

> SIMPEL AIR LIMBAH

Konsultan SIMPEL Air Limbah: Data yang Dinilai

Pada kriteria pengendalian pencemaran air, pelaporan data pemantauan harus mencakup setiap parameter pada setiap titik penaatan, dan wajib dilengkapi:

  • sertifikat hasil uji kualitas air limbah,
  • data produksi bulanan (riil) atau bahan baku,
  • data debit air limbah yang dibuang setiap bulan,
  • logbook pencatatan harian sesuai parameter yang diwajibkan.

Untuk pemantauan otomatik dan kontinu melalui SPARING, data harian dinyatakan valid bila diperoleh paling sedikit 85% dari pembacaan rata-rata tiap jam atau 20 jam data per hari. Beberapa sektor wajib SPARING, misalnya industri pulp dan kertas, petrokimia hulu, tekstil berdebit ≥1.000 m³/hari, dan kawasan industri.

Sumber: Permen LH/BPLH 7/2025 Lampiran II butir B.9 dan catatan butir B.7. Pemantauan menggunakan laboratorium terakreditasi dan teregistrasi (butir B.11).

Integrasi pemantauan air dapat dilihat pada Pemasangan SPARING KLHK, sertifikat uji pada Jasa Uji Air Limbah, dan kesiapan baku mutu pada Jasa SLO Lingkungan Hidup.

Limbah cair industri yang parameternya diuji dan dilaporkan melalui SIMPEL
 
Parameter, titik, dan debit dilaporkan dengan sertifikat uji.

> SIMPEL EMISI

Integrasi Laporan Emisi SIMPEL: Manual dan CEMS

Peralatan pengolahan limbah industri sebagai bagian sumber data kinerja yang dilaporkan
 
Data operasi sumber dicatat dan dilaporkan.

Kriteria pengendalian pencemaran udara menilai pemantauan seluruh sumber emisi dan titik penaatan (manual atau neraca massa) sebesar 100%. Bagi sumber yang wajib CEMS, seluruhnya harus terintegrasi melalui SISPEK (100%).

  • sertifikat hasil uji emisi, ambien, kebisingan, kebauan,
  • bukti pelaporan ke KLH/BPLH melalui Simpel,
  • logbook waktu operasi sumber emisi yang disahkan penanggung jawab,
  • data laju alir dan perhitungan gas rumah kaca,
  • surat persetujuan integrasi CEMS ke SISPEK.

Sumber: Permen LH/BPLH 7/2025 Lampiran I butir I.B.4 dan Lampiran II butir D.2. Daftar sumber wajib CEMS (misalnya pembangkit termal ≥25 MW tertentu) ada pada catatan kriteria.

> JASA INPUT & AKUN

Jasa Input SIMPEL KLHK dan Solusi Kendala Akun

Jasa input membantu menyusun dan memasukkan data per menu berdasarkan dokumen yang Anda sediakan. Akun dan pengesahan laporan berada pada penanggung jawab usaha, dan kebenaran data dapat diverifikasi tim penilai (Pasal 20). Pendekatan berbasis data dapat dilihat pada Konsultan Lingkungan Ilmiah Berbasis Data.

Kendala Umum Yang Diperiksa Arah Tindak Lanjut
Belum memiliki akun Identitas pemegang izin dan dokumen Persetujuan Lingkungan Ikuti prosedur registrasi resmi KLH/BPLH
Data izin tidak sesuai Nomor, jenis, dan masa berlaku persetujuan; nama penanggung jawab Perbaikan data melalui jalur resmi
Tidak bisa masuk akun Kesesuaian alamat surel dan status akun Pemulihan akun melalui layanan resmi
TTE belum tersedia Status laporan sudah terkirim dan periode benar Verifikasi pengiriman sebelum mengulang
Penanggung jawab berganti Dokumen penunjukan baru Pembaruan data sesuai prosedur resmi

Kategori ini adalah kendala umum, bukan ketentuan peraturan. Prosedur akun dan kanal bantuan resmi mengikuti KLH/BPLH; kami tidak mengakses akun tanpa otorisasi pemiliknya. Dokumen perizinan dapat dilihat pada Jasa Pengurusan Perizinan Lingkungan Hidup.

> REGULATION MAP

Pelaporan SIMPEL Tidak Boleh Dibaca Terpisah

Laporan di SIMPEL bukan akhir proses: ia menjadi bukti yang dinilai.

PERSETUJUAN LINGKUNGAN→PEMANTAUAN→DATA & BUKTI→INPUT SIMPEL→TTE→PENILAIAN KETAATAN

Penilaian ketaatan dilakukan melalui evaluasi dokumen dan/atau verifikasi lapangan (Pasal 18–20). Evaluasi menyeluruh dapat didukung Jasa Audit Lingkungan Perusahaan.

> PENDAMPINGAN DI GRESIK

Pendampingan Pelaporan SIMPEL untuk Perusahaan di Gresik

Perusahaan di Gresik dan sekitarnya dapat berkonsultasi untuk memetakan kewajiban pelaporan: jenis laporan per menu, jadwal, dan kesiapan data. Karena kewajiban bergantung pada jenis usaha dan isi Persetujuan Lingkungan, pemetaan dilakukan setelah identifikasi kegiatan.

Untuk fasilitas pengolahan air limbah, lihat juga Jasa Pembuatan IPAL Industri.

Tangki pengolahan limbah pada fasilitas industri yang kinerjanya dilaporkan melalui SIMPEL di Gresik
 
Kesiapan fasilitas dan data untuk perusahaan di Gresik.
01
Konsultasi Awal
Memahami kegiatan dan kebutuhan.
02
Identifikasi
Mengidentifikasi dokumen dan persyaratan.
03
Review
Memeriksa kelengkapan dan konsistensi.
04
Penyusunan
Mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
05
Pendampingan
Mendampingi proses sesuai ruang lingkup layanan.
06
Evaluasi
Memeriksa tindak lanjut dan kebutuhan perbaikan.

> RISK MATRIX

Risiko Ketidaksesuaian Pelaporan

Filter air limbah industri yang kinerjanya perlu terdokumentasi dan terlapor
 
Pemeriksaan teknis mencegah ketidaksesuaian.
Aspek Potensi Masalah Dampak Pencegahan
TTE Tidak sesuai periode pelaporan Memengaruhi penilaian ketaatan Persetujuan Lingkungan Kalender pelaporan
Air limbah Parameter atau titik tidak lengkap Tidak memenuhi kriteria pelaporan 100% Checklist parameter
Emisi Sumber wajib CEMS belum terintegrasi SISPEK Tidak memenuhi kriteria integrasi Audit integrasi
Data Angka antar-laporan berbeda Kebenaran diverifikasi lapangan Rekonsiliasi

Dampak hukum atau sanksi di luar yang tertulis dalam kriteria tidak dibahas; rujuk instansi berwenang.

> COST FACTOR

Apa yang Memengaruhi Biaya Pengurusan?

Tanpa nominal, karena bergantung pada hasil identifikasi kebutuhan:

Jenis layananJumlah titik/sumberKompleksitas kegiatanJumlah dokumenKondisi dokumen awalKebutuhan pendampinganLokasi kegiatanKompleksitas koordinasiKebutuhan teknis

> EDUKASI

Panduan Memahami Pelaporan SIMPEL KLHK, TTE, dan Integrasi Data

Pengolahan limbah cair sebagai contoh kegiatan yang datanya dilaporkan secara elektronik
 
Pelaporan dimulai dari data lapangan yang jelas.

Apa itu SIMPEL?

SIMPEL adalah sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan Persetujuan Lingkungan secara elektronik (Pasal 1 angka 3, Permen LH/BPLH 7/2025). Dasar pengaturannya pernah ditetapkan melalui Permen LHK P.87/2016, yang memuat peran administrator sistem dalam menjalankan sistem tanda terima elektronik.

Mengapa TTE penting?

TTE menjadi bukti penyampaian laporan. Pada kriteria Persetujuan Lingkungan, perusahaan dinilai dari penyampaian TTE sesuai periode pelaporan, sementara bukti laporan Limbah B3 dan non-B3 disyaratkan berupa TTE (Lampiran I dan II).

Bagaimana pelaporan berkaitan dengan PROPER?

Penilaian ketaatan PROPER memeriksa bukti pelaporan, dan Dokumen Hijau diserahkan melalui Simpel (Pasal 25). Pencatatan dan pelaporan Limbah B3 juga diatur dalam Permen LHK 6/2021. Karena itu konsistensi angka antar-laporan sangat penting.

Bagaimana cara mempersiapkan diri?

Mulai dari memetakan menu laporan yang berlaku, mengumpulkan sertifikat uji dan logbook, memastikan data izin pada akun sesuai, lalu menjadwalkan pengiriman dan pengarsipan TTE. Ketentuan dapat berubah, jadi pastikan Anda memakai versi terbaru pada sumber resmi.

Dasar Data dan Regulasi

Permen LH/BPLH No. 7 Tahun 2025

Pasal 1, 18–20, 25, 35; Lampiran I dan II (bukti pelaporan, kriteria air dan udara).

Sumber: JDIH Kementerian Lingkungan Hidup
Permen LHK P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016

Sistem pelaporan elektronik perizinan bidang lingkungan hidup (dasar pengaturan SIMPEL). Periksa status terbaru.

Sumber: ppkl.menlhk.go.id
Permen LHK No. 6 Tahun 2021

Pencatatan dan pelaporan Limbah B3 (Bab V).

Sumber: teks peraturan

Panduan pengguna dan prosedur teknis akun SIMPEL mengikuti dokumen resmi KLH/BPLH yang tidak dikutip rinci di sini. Informasi bersifat edukatif dan dapat berubah.

> FAQ

Pertanyaan tentang Pelaporan SIMPEL KLHK

Pelaporan pelaksanaan Persetujuan Lingkungan secara elektronik melalui Simpel, dengan bukti berupa tanda terima elektronik (Permen LH/BPLH 7/2025, Pasal 1 angka 3 dan Lampiran I).

Menyusun dan memasukkan data per menu berdasarkan dokumen yang Anda sediakan, memeriksa konsistensi, dan membantu mengarsipkan TTE. Kebenaran data tetap tanggung jawab penanggung jawab usaha.

Siapkan data dan bukti per jenis laporan (RKL-RPL/UKL-UPL, air limbah, emisi, Limbah B3, non-B3), isi per menu, kirim, lalu simpan TTE. Rincian bukti ada pada Lampiran I.

Membantu memeriksa kelengkapan parameter, titik, sertifikat uji, data produksi, debit, dan logbook, serta integrasi SPARING bagi yang wajib. Validitas data harian SPARING minimal 85% (Lampiran II).

Sumber emisi wajib CEMS harus terintegrasi melalui SISPEK (100%) dan bukti pelaporan disampaikan ke KLH/BPLH melalui Simpel (Lampiran I dan II).

Periksa kesesuaian data izin, penanggung jawab, dan status laporan, lalu tempuh prosedur resmi KLH/BPLH. Kami membantu menyiapkan dokumen dan data pendukung, bukan mengakses akun tanpa otorisasi.

Limbah B3 paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan dan Limbah non-B3 paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun, dibuktikan dengan TTE (Lampiran I).

Jenis layanan, jumlah titik atau sumber, kompleksitas, jumlah dan kondisi dokumen, kebutuhan pendampingan, lokasi, koordinasi, dan kebutuhan teknis.

Tidak. Menu dan bukti yang berlaku bergantung pada jenis usaha dan isi Persetujuan Lingkungan, misalnya kewajiban SPARING hanya untuk sektor tertentu.

Perusahaan di Gresik dan sekitarnya dapat berkonsultasi untuk identifikasi awal. Gunakan modul konsultasi di halaman ini atau hubungi 081216309410.
COMPLIANCE READINESS CHECK

Pastikan Persiapan Pelaporan SIMPEL KLHK Anda Lebih Terarah

Konsultasi membantu identifikasi awal terhadap kebutuhan kegiatan, dokumen, data, persyaratan, proses administrasi, dan kebutuhan pendampingan untuk perusahaan di Gresik. Kami tidak menjanjikan hasil dari instansi pemerintah.

Kami siap membantu mewujudkan solusi kebutuhan organisasi Anda dan siap berkomitmen hubungan jangka panjang. Mari berdiskusi bersama kami untuk menemukan solusi terbaik bagi kebutuhan Anda! Kontak no. WA: 081-216-309-410! Atau klik tombol hijau di bawah ini!

 Develop by Amanah Solution 2026 | Cassiopeia Extended
 Joomla 6 Framework!