DRKPL · DOKUMEN HIJAU

Penyusunan Dokumen DRKPL: Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Rapi, Konsisten, dan Dapat Diverifikasi

Pendampingan dokumen ringkasan kinerja pengelolaan, penyusunan dokumen PROPER KLHK, jasa penyusunan DRKPL perusahaan, dan konsultan pelaporan SIMPEL KLHK, berdasarkan Permen LH/BPLH No. 7 Tahun 2025.

Nomenklatur terbaru: Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH (sebelumnya KLHK). Penilaian DRKPL dilakukan tim penilai; kami tidak menjanjikan skor atau peringkat.

Fasilitas pengolahan limbah industri sebagai contoh kinerja pengelolaan lingkungan yang diringkas dalam DRKPL
Kinerja nyata di lapangan menjadi bahan DRKPL.

REGULATORY SNAPSHOT

Apa Kata Regulasi tentang DRKPL?

Data berikut dikutip dari teks Permen LH/BPLH 7/2025 (JDIH KLH), ditetapkan 19 Agustus 2025, mencabut Permen LHK 1/2021.

PASAL 1 ANGKA 28
 

Definisi DRKPL

Dokumen berisi deskripsi secara ringkas dan jelas tentang keunggulan lingkungan yang dilakukan usaha/kegiatan untuk penilaian peringkat Hijau dan Emas.

PASAL 25
 

Via Simpel

Calon kandidat Hijau menyerahkan Dokumen Hijau melalui Simpel; isinya DRKPL dan laporan kriteria melebihi ketaatan.

PASAL 27
 

Saringan tahap I

Kandidat Hijau ditetapkan bila DRKPL di atas nilai rata-rata seluruh calon kandidat dan laporan SML bernilai lebih dari 60.

PASAL 26
 

Cara penilaian

Penilaian Dokumen Hijau melalui evaluasi dokumen dan/atau verifikasi lapangan, dalam 3 tahap.

Persetujuan Lingkungan yang menjadi dasar penapisan peserta dapat dilanjutkan melalui Jasa Integrasi Perizinan Lingkungan.

DOKUMEN RINGKASAN KINERJA

Isi Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan: Apa yang Diringkas?

DRKPL meringkas keunggulan lingkungan yang melebihi ketaatan. Cakupan kriteria melebihi ketaatan pada Pasal 17 ayat (2) huruf b meliputi sistem manajemen lingkungan, penilaian daur hidup (LCA), dan penerapan SML pada tujuh bidang pemanfaatan sumber daya:

  1. Efisiensi energi
  2. Penurunan emisi
  3. Efisiensi air dan penurunan beban air limbah
  4. Pengurangan dan pemanfaatan limbah B3
  5. Pengurangan dan pemanfaatan limbah non-B3
  6. Pengelolaan sampah
  7. Perlindungan keanekaragaman hayati

Kriteria lain: pemberdayaan masyarakat dan tanggap kebencanaan, ekoinovasi, inovasi sosial, dan kepemimpinan hijau.

Sumber: Permen LH/BPLH 7/2025 Pasal 17 ayat (2) huruf b. Bidang yang ditonjolkan dalam DRKPL disesuaikan dengan pedoman periode berjalan.

Pembahasan data lingkungan terukur dapat didukung oleh Jasa Uji Air Limbah dan Konsultan Lingkungan Ilmiah Berbasis Data.

Limbah pabrik industri yang datanya perlu dicatat dan diringkas dalam dokumen kinerja lingkungan
Data kinerja dicatat sebelum diringkas.

DOKUMEN KETAATAN VS DOKUMEN HIJAU

Dokumen Ketaatan dan Dokumen Hijau: Jangan Tertukar

Aspek Penilaian Ketaatan (Ps. 17 ayat 2 huruf a) Penilaian Melebihi Ketaatan (Ps. 17 ayat 2 huruf b)
Isi Kepatuhan pada Persetujuan Lingkungan, air, udara, Limbah B3, Limbah non-B3, B3, sampah, dan audit lingkungan SML, LCA, tujuh bidang pemanfaatan sumber daya, pemberdayaan masyarakat, ekoinovasi, inovasi sosial, kepemimpinan hijau
Cara penilaian Evaluasi dokumen (tidak langsung) dan/atau verifikasi lapangan (langsung), Ps. 18 Evaluasi dokumen dan/atau verifikasi lapangan, Ps. 26
Hasil Taat atau tidak taat (Ps. 21); peringkat Biru, Merah, Hitam (Ps. 34) Peringkat Hijau atau Emas (Ps. 40)
Dokumen kunci Salinan dokumen Lampiran I dan laporan berkala DRKPL dan laporan kriteria melebihi ketaatan (Ps. 25)

Penilaian melebihi ketaatan hanya dilakukan bagi peserta yang memenuhi ketentuan Pasal 24, termasuk memperoleh nilai taat.

Persyaratan SLO pemenuhan baku mutu yang masuk ketaatan dasar dibahas pada Jasa SLO Lingkungan Hidup.

FORMAT DRKPL TERBARU

Format Dokumen DRKPL Terbaru: Apa yang Pasti, Apa yang Harus Dicek

Regulasi menetapkan fungsi, penyerahan, dan penilaian DRKPL. Rincian format teknis (struktur bab, tabel isian, jumlah halaman) mengikuti pedoman yang dipublikasikan untuk periode berjalan. Portal PROPER pada periode sebelumnya mencatat DRKPL sebagai dokumen sekitar 25 halaman yang memuat keunggulan perusahaan, status penggunaan sumber daya, hasil absolut, dan inovasi, serta keterkaitan dengan SDGs (portal PROPER). Angka tersebut tidak otomatis berlaku untuk periode sekarang.

Komponen Status Informasi Sumber
Definisi dan fungsi DRKPL Terverifikasi Permen 7/2025 Ps. 1 angka 28
Penyerahan melalui Simpel Terverifikasi Ps. 25 ayat (2)–(3)
Penilaian: di atas rata-rata calon kandidat Terverifikasi Ps. 27 ayat (2)
Jumlah halaman dan batas ukuran Cek pedoman periode Portal PROPER (periode lalu: 25 halaman)
Struktur bab dan templat tabel Cek pedoman periode Pedoman/lampiran periode berjalan
Periode data dan pernyataan pimpinan Cek pedoman periode Tidak kami verifikasi dari sumber resmi

Nilai passing grade dan ketentuan teknis ditetapkan per periode; contohnya PROPER 2025 melalui Keputusan Deputi No. 30 Tahun 2025 menurut portal PROPER.

Pengelolaan air limbah sebagai salah satu bidang efisiensi air yang diringkas dalam DRKPL
Efisiensi air dan penurunan beban air limbah termasuk bidang yang diringkas.

PELAPORAN SIMPEL

Konsultan Pelaporan SIMPEL KLHK: Peran dan Batasannya

Simpel adalah Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup, yaitu sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan Persetujuan Lingkungan secara elektronik (Pasal 1 angka 3). Dalam PROPER, Simpel dipakai untuk menyerahkan Dokumen Hijau (Pasal 25) dan menyampaikan sanggahan serta klarifikasi dengan data pendukung (Pasal 35 ayat 2).

Konsultan membantu merapikan bukti pelaporan, memeriksa kelengkapan tanda terima elektronik (TTE), dan memantau tenggat. Kebenaran data tetap menjadi tanggung jawab penanggung jawab usaha dan diverifikasi tim penilai (Pasal 20).

Hak akses dan prosedur teknis akun Simpel mengikuti ketentuan KLH/BPLH; periksa panduan resmi periode berjalan.

Aspek Bukti Pelaporan (Lampiran I)
Persetujuan Lingkungan Laporan RKL-RPL/UKL-UPL dan TTE
Air dan udara Bukti pelaporan ke KLH/BPLH melalui Simpel; bukti integrasi SPARING / CEMS bagi yang wajib
Limbah B3 Laporan paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan (TTE)
Limbah non-B3 Laporan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun (TTE)

Sumber: Permen LH/BPLH 7/2025 Lampiran I butir I.B.

Mesin pengolahan limbah industri yang kinerjanya dicatat dan dilaporkan secara elektronik
Data operasional menjadi dasar laporan elektronik.

JASA PENYUSUNAN DRKPL

Jasa Penyusunan DRKPL Perusahaan: Alur Pendampingan

01
Konsultasi Awal
Memahami kegiatan dan kebutuhan.
02
Identifikasi
Mengidentifikasi dokumen dan persyaratan.
03
Review
Memeriksa kelengkapan dan konsistensi.
04
Penyusunan
Mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
05
Pendampingan
Mendampingi proses sesuai ruang lingkup layanan.
06
Evaluasi
Memeriksa tindak lanjut dan kebutuhan perbaikan.

Bahan yang lazim dikumpulkan (kerangka kerja layanan, bukan daftar resmi): data kinerja per bidang, bukti pendukung, profil proses, dan dokumen ketaatan dasar. Kesiapan fasilitas dapat ditinjau melalui Jasa SLO Lingkungan Hidup.

Teknologi pengolahan limbah industri yang menjadi bagian kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan
Pendampingan dimulai dari data teknis yang jelas.

REGULATION MAP

Penyusunan Dokumen PROPER KLHK: Urutan Tahapan Resmi

1. Persetujuan Lingkungan
Syarat penapisan peserta (Ps. 12)
2. Ketaatan
Nilai taat (Ps. 24 huruf a)
3. Calon kandidat Hijau
Diumumkan ketua tim teknis (Ps. 25 ayat 1)
4. Dokumen Hijau via Simpel
DRKPL + laporan kriteria (Ps. 25)
5. Tahap I
DRKPL dan SML >60 (Ps. 27)
6. Tahap II
Persentil 25 dan 75 (Ps. 28)

Evaluasi kepatuhan berkala dapat didukung Jasa Audit Lingkungan Perusahaan; dokumen perizinan dapat dilihat pada Jasa Pengurusan Perizinan Lingkungan Hidup.

RISK MATRIX

Risiko Ketidaksesuaian pada DRKPL dan Pelaporan

Aspek Potensi Masalah Dampak Pencegahan
Skor DRKPL Nilai di bawah rata-rata calon kandidat Tidak memenuhi saringan tahap I (Ps. 27) Review isi dan bukti
Konsistensi data Angka DRKPL berbeda dengan laporan dan kondisi lapangan Kebenaran diverifikasi lapangan (Ps. 20, 26) Rekonsiliasi data
Pelaporan TTE tidak sesuai periode pelaporan Memengaruhi penilaian ketaatan (Lampiran I) Kalender pelaporan
Prasyarat Konflik masyarakat atau sanksi administratif Tidak memenuhi syarat penilaian (Ps. 24) Pemeriksaan awal status

Dampak hukum di luar yang tertulis di peraturan tidak dibahas; rujuk instansi berwenang.

COST FACTOR

Apa yang Memengaruhi Biaya Penyusunan?

Tanpa nominal, karena bergantung pada hasil identifikasi kebutuhan:

Jenis layananJumlah unit kegiatanKompleksitas kegiatanJumlah dokumenKondisi dokumen awalKebutuhan pendampinganLokasi kegiatanKompleksitas koordinasiKebutuhan teknis

EDUKASI

Panduan Memahami Penyusunan Dokumen DRKPL, Dokumen Hijau, dan Pelaporan SIMPEL

Kegiatan daur ulang limbah yang termasuk bidang pemanfaatan sumber daya dalam DRKPL
Pemanfaatan limbah adalah salah satu bidang yang diringkas.

Apa itu DRKPL?

DRKPL adalah dokumen yang meringkas keunggulan lingkungan usaha atau kegiatan untuk penilaian Hijau dan Emas (Pasal 1 angka 28, Permen LH/BPLH 7/2025). Bersama laporan pelaksanaan kegiatan kriteria melebihi ketaatan, DRKPL membentuk Dokumen Hijau (Pasal 25).

Mengapa DRKPL menentukan?

DRKPL adalah salah satu saringan tahap I: nilainya harus di atas rata-rata seluruh calon kandidat, dan laporan SML harus lebih dari 60 (Pasal 27). Selain itu KLH/BPLH menegaskan setiap item dinilai buktinya dengan verifikasi lapangan untuk Hijau atau Emas (KLH/BPLH, 5 November 2025).

Bagaimana menyusunnya dengan rapi?

Mulailah dari data: kumpulkan hasil kinerja per bidang, cocokkan dengan laporan yang sudah masuk ke Simpel, dan pastikan setiap klaim memiliki bukti. Setelah itu susun ringkasan dalam format pedoman periode berjalan, bukan format periode lama. Untuk penanganan limbah yang dilaporkan, cek kesiapan SLO sebelumnya.

Apa peran konsultan?

Membantu identifikasi, review kelengkapan, penyusunan, dan koordinasi administrasi. Konsultan tidak menilai dan tidak menjamin hasil. Penilaian dan penetapan peringkat dilakukan tim penilai serta ditetapkan Menteri/Kepala (Pasal 39).

Daftar periksa sebelum Dokumen Hijau diserahkan

  • Status ketaatan dasar sudah jelas dan prasyarat Pasal 24 terpenuhi (nilai taat, tidak ada konflik masyarakat, tidak dalam sanksi administratif).
  • Angka pada DRKPL sama dengan data pada laporan yang sudah dikirim, termasuk TTE sesuai periode.
  • Setiap klaim keunggulan memiliki bukti yang dapat ditunjukkan saat verifikasi lapangan.
  • Bidang pemanfaatan sumber daya yang ditonjolkan sesuai dengan kegiatan nyata perusahaan, bukan sekadar mengikuti daftar.
  • Format dan batas ukuran mengikuti pedoman periode berjalan.

Daftar ini adalah kerangka kerja layanan kami, bukan daftar resmi dari peraturan.

Mengapa konsistensi lintas dokumen penting?

Penilaian ketaatan dan penilaian melebihi ketaatan berjalan berdampingan. Peserta yang memenuhi syarat Pasal 24 baru dinilai pada kriteria melebihi ketaatan, dan kebenaran dokumen dapat dicek melalui verifikasi lapangan (Pasal 20 dan 26). Ketidaksesuaian antara DRKPL, laporan Simpel, dan kondisi lapangan karenanya perlu dicegah sejak penyusunan. Untuk pemantauan air yang terintegrasi dan dapat dijadikan bukti, lihat Pemasangan SPARING KLHK.

Dasar Data dan Regulasi

Permen LH/BPLH No. 7 Tahun 2025

Pasal 1, 17, 20, 24–27, 35, 39 dan Lampiran I; mencabut Permen LHK 1/2021.

Sumber: JDIH Kementerian Lingkungan Hidup
KLH/BPLH: Sosialisasi Aturan PROPER Terbaru

Verifikasi bukti dan verifikasi lapangan untuk Hijau dan Emas (5 November 2025).

Sumber: kemenlh.go.id
Portal PROPER KLH

Ringkasan DRKPL (periode sebelumnya) dan passing grade 2025.

DRKPL · Berita PROPER

Pedoman teknis periode berjalan tidak dikutip rinci pada halaman ini. Informasi bersifat edukatif dan dapat berubah.

FAQ

Pertanyaan tentang Penyusunan Dokumen DRKPL

Dokumen yang berisi deskripsi ringkas dan jelas tentang keunggulan lingkungan usaha atau kegiatan untuk penilaian peringkat Hijau dan Emas (Permen LH/BPLH 7/2025, Pasal 1 angka 28).

Ringkasan kinerja melebihi ketaatan, antara lain SML, LCA, dan tujuh bidang pemanfaatan sumber daya (Pasal 17 ayat 2 huruf b). Detail isi mengikuti pedoman periode berjalan.

Dokumen Hijau diserahkan melalui Simpel oleh calon kandidat Hijau, lalu dinilai dalam 3 tahap melalui evaluasi dokumen dan/atau verifikasi lapangan (Pasal 25–26).

Identifikasi data dan bukti, review konsistensi, penyusunan ringkasan, dan koordinasi administrasi. Penilaian tetap oleh tim penilai; tidak ada jaminan skor.

Membantu merapikan bukti pelaporan dan TTE serta memantau tenggat. Kebenaran data tetap tanggung jawab penanggung jawab usaha (Pasal 20).

Format teknis mengikuti pedoman periode berjalan. Portal PROPER periode sebelumnya mencatat sekitar 25 halaman; periksa pedoman terbaru sebelum menyusun.

Pada tahap I, nilai DRKPL harus lebih besar dari nilai rata-rata seluruh calon kandidat Hijau, dan laporan SML lebih dari 60 (Pasal 27 ayat 2).

Jenis layanan, jumlah unit kegiatan, kompleksitas, jumlah dan kondisi dokumen, kebutuhan pendampingan, lokasi, koordinasi, dan kebutuhan teknis.

Tidak. Bidang yang relevan berbeda per jenis usaha, dan pedoman dapat berubah per periode.

Mulai dari konsultasi awal. Gunakan modul konsultasi di halaman ini atau hubungi 081216309410.
READINESS CHECK

Pastikan Penyusunan DRKPL dan Pelaporan SIMPEL Anda Lebih Terarah

Konsultasi membantu identifikasi awal terhadap kebutuhan kegiatan, dokumen, data kinerja, persyaratan, proses administrasi, dan kebutuhan pendampingan. Kami tidak menjanjikan skor, peringkat, atau hasil dari instansi pemerintah.

Kami siap membantu mewujudkan solusi kebutuhan organisasi Anda dan siap berkomitmen hubungan jangka panjang. Mari berdiskusi bersama kami untuk menemukan solusi terbaik bagi kebutuhan Anda! Kontak no. WA: 081-216-309-410! Atau klik tombol hijau di bawah ini!

 Develop by Amanah Solution 2026 | Cassiopeia Extended
 Joomla 6 Framework!